Teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 - Undang-Undang Dasar 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi pemerintahan Republik Indonesia yang disahkan semenjak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 memuat aturan aturan tertulis. Di bab awal terdapat naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang juga memuat butir-butir teks Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara sebagai hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar 1945 juga beberapa kali mengalami amandemen pada kurun waktu tahun 1999 hingga 2002.
Di bab awal terdapat teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hasil pembiasaan dari teks Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan yang dibuat oleh BPUPKI dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dikenal dengan istilah 'Mukadimah' atau 'Preambule'. Terdapat 4 alinea dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Tiap alinea dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok pikiran masing-masing, baik pada alinea 1, alinea 2, alinea 3 maupun alinea 4.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dikenal dengan istilah 'Mukadimah' atau 'Preambule'. Terdapat 4 alinea dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Tiap alinea dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok pikiran masing-masing, baik pada alinea 1, alinea 2, alinea 3 maupun alinea 4.
Pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat ihwal pernyataan proklamasi kemerdekaan, kaidah mendasar pemerintahan dan tujuan negara Indonesia. Selain itu juga dimuat mengenai butir-butir teks Pancasila secara utuh.
Di bawah ini kami akan bagikan naskah teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia secara lengkap dari alinea 1 hingga alinea 4.
(baca juga teks proklamasi Indonesia)
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
"Bahwa sebetulnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Nah itulah suara teks naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia dari alinea 1 hingga alinea 4. Teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi instrumen penting dalam konstitusi Republik Indonesia dan juga memuat butir-butir Pancasila di alinea empat.